Bisnis

Pentingnya pekerja gig berserikat

Serikat pekerja gig tidak hanya memberikan perlindungan hukum dan memperkuat posisi tawar, tetapi juga bisa mengatur tarif jasa secara lebih adil.

Senin, 23 September 2024 16:01

Bambang Sutrisno, 32 tahun, harus bersiap menghadapi kenyataan sebagai pekerja serabutan usai mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dari perusahaan tempatnya bekerja di Jatiuwung, Tangerang, Banten pada Juni lalu. Saat ini, Bambang bekerja sebagai tukang bangunan panggilan, yang kerap dipekerjakan untuk merenovasi gedung perkantoran di Jakarta. Namun, dia mengakui sulit mencari penghasilan karena tidak rutin ada panggilan.

“Selain itu juga kerja proyek suka lama pembayarannya. Waktu kerja di pabrik mah jelas setiap bulan,” ucap Bambang kepada Alinea.id, Sabtu (21/9).

Sementara itu, Irfan, 29 tahun, memilih menjadi desainer grafis lepas usai mengundurkan diri dari perusahaan iklan. Namun, Irfan mengakui, meski nyaman secara waktu, menjadi desainer grafis freelance masih rapuh secara jaminan sosial dan perlindungan upah dan sistem kerja layak.

“Sering banget dapat klien yang dia bayarnya lama, terus melakukan sesuatu di luar perjanjian,” ucap Irfan, Sabtu (21/9).

Irfan sering diminta melakukan revisi di luar perjanjian yang ditentukan. Imbasnya, dia bekerja melebihi batas waktu. “Di awal sudah kita sepakati tiga kali revisi. Tapi sering ada klien minta lebih dari itu,” kata dia.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Fandy Hutari Editor

Tag Terkait

Berita Terkait