Sebelumnya pemerintah melakukan pelarangan ekspor per tanggal 1 Januari 2022.
Sebanyak 171 perusahaan batu bara sudah kembali diizinkan ekspor karena telah memenuhi kewajiban pemenuhan batu bara dalam negeri atau domestic market obligation (DMO), setelah sebelumnya pemerintah melakukan pelarangan ekspor per tanggal 1 Januari 2022.
Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan pada 20 Januari 2022 sebanyak 139 perusahaan telah diizinkan ekspor. Lalu pada 26 Januari 2022 sekitar 32 perusahaan telah diizinkan ekspor. Sehingga jika ditotal ada 171 perusahaan yang telah diizinkan ekspor batu bara kembali.
"Pencabutan pelarangan penjualan batu bara ke luar negeri pada 139 perusahaan pemegang PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, IUP (Izin Usaha Pertambangan) operasi produksi, dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian dan juga surat pada tanggal 26 Januari pada 32 perusahan," paparnya dalam diskusi Meneropong Kinerja dan Ekspor Batu Bara di 2022, Kamis (27/1).
Irwandy mengatakan, pemerintah terus melakukan evaluasi bagi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban DMO. Pemerintah, menurutnya juga akan menyeimbangkan pemenuhan batu bara dalam negeri dan ekspor. Namun demikian kebutuhan batu bara dalam negeri tetap diutamakan.
Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri dan Kepmen ESDM No 13.K/HK.021/MEM.S/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara Ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri telah dilakukan pencabutan larangan ekspor secara bertahap kapal asing bermuatan batu bara.
Menurut Irwandy pertimbangannya adalah keamanan kapal dan pemenuhan DMO batu bara. Dia merinci sebanyak 75 kapal memuat batu bara dari perusahaan tambang yang penuhi DMO dan bahkan lebih besar dari 100% sudah diizinkan ekspor.
Kemudian sebanyak 12 kapal memuat batu bara dari perusahan yang DMO-nya masih kurang dari 100% telah menyampaikan komitmennya melalui surat pernyataan akan memenuhi DMO dan bersedia dikenakan denda dan atau dana kompensasi juga diizinkan ekspor. Ada lagi sembilan kapal dari perusahaan trader izin pengangkutan dan penjualan juga diberikan izin ekspor.
Pelarangan ekspor dilakukan di awal tahun 2022 karena sebagian perusahaan tidak memenuhi kewajiban DMO-nya. Kondisi ini berdampak pada seretnya pasokan batu bara untuk pembangkit PT PLN (Persero).
Saat ini, menurut Irwandy berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan terhadap pasokan batu bara dan persediaan batu bara pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Independent Power Producer (IPP) dalam kondisi jauh lebih baik daripada awal tahun lalu.