Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 8 Tahun 2023.
Penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan, termasuk di area stasiun, pada periode mudik Lebaran 2023. Kebijakan dikecualikan saat makan dan minum.
"Iya, betul [wajib memakai masker] kecuali saat makan dan minum," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.
Kewajiban memakai masker di stasiun dan saat perjalanan menggunakan kereta api diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, pelanggan perkeretaapian juga diharuskan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.
Kemudian, penumpang berusia 18 tahun ke atas mesti sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Adapun penumpang usia 6-17 tahun minimal sudah vaksin primer (dua dosis).
Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tak diwajibkan vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR. Namun, diharuskan didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.