Bisnis

Penumpang kereta api masih wajib pakai masker dan telah divaksin

Aturan ini tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 8 Tahun 2023.

Senin, 17 April 2023 11:59

Penumpang kereta api tetap diwajibkan menggunakan masker selama perjalanan, termasuk di area stasiun, pada periode mudik Lebaran 2023. Kebijakan dikecualikan saat makan dan minum.

"Iya, betul [wajib memakai masker] kecuali saat makan dan minum," kata Kepala Humas PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa.

Kewajiban memakai masker di stasiun dan saat perjalanan menggunakan kereta api diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan (SE Kemenhub) Nomor 8 Tahun 2023. Selain itu, pelanggan perkeretaapian juga diharuskan menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk pemeriksaan persyaratan perjalanan.

Kemudian, penumpang berusia 18 tahun ke atas mesti sudah divaksin Covid-19 dosis ketiga (booster). Adapun penumpang usia 6-17 tahun minimal sudah vaksin primer (dua dosis).

Pelanggan berusia di bawah 6 tahun tak diwajibkan vaksin maupun menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR. Namun, diharuskan didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Fatah Hidayat Sidiq Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait