Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif ruas Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 km dan ruas tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km.
Keduanya berada di bawah pengelolaan PT Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Penundaan tarif ini berlaku mulai Senin, (7/9) mulai pukul 00.00 WIB.
"Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi Covid-19," kata kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam keterangan tertulis, Minggu (6/9).
Walaupun mengalami penundaan hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan, Danang Parikesit menekankan pentingnya BUJT untuk terus meningkatkan pelayanan jalan tol sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta memenuhi kebutuhan dan ekspektasi publik yang semakin tinggi terhadap kualitas layanan jalan tol.
Dia pun mengatakan, penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi. "Dengan adanya penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula," ujarnya.