Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka.
Pemerintah bakal menerapkan kebijakan kewajiban pasokan dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) bagi eksportir minyak goreng. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan tidak hanya DMO, pemerintah juga bakal menerapkan domestic price obligation (DPO).
"Mempertimbangkan hasil evaluasi atas kebijakan minyak goreng kemasan satu harga yang telah kami jalankan, per hari ini kami akan tetapkan kebijakan DMO dan DPO," papar Lutfi dalam konferensi pers, Kamis (27/1).
Dia menjelaskan mekanisme DMO berlaku wajib bagi seluruh produsen minyak goreng yang akan melakukan ekspor. Seluruh eksportir nantinya bakal diwajibkan memasok minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor mereka masing-masing di tahun 2022.
"Kebutuhan minyak goreng nasional tahun ini adalah 5,7 juta kilo liter (kl). Terdiri dari kebutuhan rumah tangga dan industri," jelasnya.
Secara rinci kebutuhan minyak goreng untuk rumah tangga tahun ini diperkirakan mencapai 3,9 juta kl terdiri dari 1,2 juta kl kemasan premium, 231 ribu kl kemasan sederhana, 2,4 juta kl curah, dan untuk kebutuhan industri diperkirakan 1,8 juta kl.