Bisnis

Peraturan ojek online akan berlaku di 20 kota

Aturan ojek daring (online) akan berlaku di 20 kota dan secara zonasi.

Senin, 01 Juli 2019 18:03

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan aturan ojek daring (online) yakni Peraturan Menteri Perhubungan 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat akan diberlakukan di 20 kota.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rencana penerapan tersebut berdasarkan usulan kedua aplikator yakni Gojek dan Grab.

“Kalau usulan Grab ‘kan per provinsi, katakanlah Jawa Tengah, berarti kota-kota di dalamnya masuk. Tapi, kalau Gojek, usulannya per kota,” katanya usai Focus Group Discussion di Jakarta, Senin (1/7).

Oleh karena itu, Budi mengatakan pihaknya memetakan dari 222 kota yang sudah terdapat ojek daring beroperasi menjadi 20 kota dari sebelumnya lima kota.

“Kemarin kan lima kota besar, akan saya perluas lagi menjadi 20 kota besar sampai mungkin kapan kita akan berlakukan semuanya, jadi bertahap,” katanya.

Laila Ramdhini Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait