Bisnis

Peraturan terbit, tarif ojek online dipatok Rp2.400 per km

Permenhub 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sudah diterbitkan.

Selasa, 19 Maret 2019 11:05

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan ojek online dan mengusulkan besaran tarif ojek online sebesar Rp2.400/km. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. 

“Permenhub ini telah diundangkan pada pekan lalu, sudah keluar (disahkan) dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (18/3). 

Sementara, Budi mengatakan tarif ojek online belum ditetapkan secara pasti. Meski demikian, kata Budi, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif setiap tiga bulan.

"Kami sedang melakukan sosialisasi. Untuk tarif tiap tiga bulan ada evaluasi," kata Budi.

Cantika Adinda Putri Noveria Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait