Permenhub 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat sudah diterbitkan.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan ojek online dan mengusulkan besaran tarif ojek online sebesar Rp2.400/km.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan, aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Permenhub ini telah diundangkan pada pekan lalu, sudah keluar (disahkan) dari Kementerian Hukum dan HAM," ujar Budi usai rapat kerja dengan Komisi V DPR, Senin (18/3).
Sementara, Budi mengatakan tarif ojek online belum ditetapkan secara pasti. Meski demikian, kata Budi, Kemenhub melakukan evaluasi terhadap penetapan tarif setiap tiga bulan.
"Kami sedang melakukan sosialisasi. Untuk tarif tiap tiga bulan ada evaluasi," kata Budi.