Setelah finalisasi dokumen penganggaran, bakal dilakukan proses lelang pengadaan barang dan jasa pada Juni 2023.
Pemerintah pusat mengambil alih perbaikan infrastruktur di sejumlah ruas jalan daerah. Mekanisme pengambilalihan perbaikan jalan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengungkapkan progres ambil alih perbaikan jalan daerah. Saat ini pemerintah tengah menyusun pendanaan terkait hal tersebut.
"Saya kemarin sudah ketemu Menteri Keuangan di BPK pada saat meeting, Mei ini akan kami selesaikan dokumen penganggarannya," kata Basuki di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (25/5).
Basuki menuturkan, dana yang dianggarkan pemerintah dalam proyek ini mencakup perbaikan jalan di Lampung, Jambi, dan Sumatera Utara. Dana tersebut dikeluarkan dalam berbagai tahapan, yang pertama sebesar Rp14,9 triliun.
"Tahap pertama ada Rp14,9 triliun, termasuk untuk yang Lampung, Jambi, dan Sumatera Utara," ujar Basuki.