Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan.
Perhimpunan Bank-Bank Nasional (Perbanas) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani menaikkan batas maksimum Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang saat ini dipatok sebesar Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Wakil Ketua Perbanas Tigor Siahaan mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus melalui instrumen fiskal, untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Hal itu untuk mengantisipasi melemahnya konsumsi yang dikhawatirkan juga dapat memperlambat laju pertumbuhan ekonomi domestik.
"Menaikkan PTKP akan memberi daya beli lebih kepada masyarakat khususnya masyarakat bawah," ujar Tigor dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (25/11).
Tigor mengharapkan pemerintah masih memiliki ruang menambah stimulus fiskalnya. Dia juga meminta pemerintah untuk mendorong realisasi belanja modal sejak awal tahun agar roda pergerakan ekonomi dapat berputar dan permintaan kredit perbankan meningkat. Jika batas PTKP dinaikkan, diharapkan dapat menjadi stimulus yang mampu mengurangi tekanan terhadap konsumsi.
"Selain itu stimulus percepatan belanja biasanya baru di paruh kedua tiap tahun. Alangkah baiknya sejak kuartal satu (tahun depan) percepatan belanja pemerintah sudah dilakukan sehingga ada stimulus untuk kemudian meningkatkan bantuan sosial," ujar dia.