NIK dan NPWP orang pribadi kini telah terintegrasi seiring disahkannya RUU HPP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini telah resmi menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi. Kebijakan berlaku seiring ditekennya Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 29 Oktober 2021.
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, menyatakan, langkah ini berimplikasi besar terhadap sistem administrasi pajak. Pangkalnya, data wajip pajak (WP) yang meliputi transaksi, aset, dan keterangan lain bakal terintegrasi selain dapat menguji kepatuhan dan kewajiban perpajakan WP.
"Ini yang mungkin menjadi salah satu dimensi urgen untuk semua berkumpul. Request kami, Pak/Bu, tolong disesuaikan [sistem administrasi perbankan] sebelum Juni 2023," ujarnya saat menyosialisasikan dampak perubahan NPWP 16 digit bagi sektor perbankan, Kamis (13/1).
"Walaupun sektor perbankan juga perlu melakukan penyesuaian sistem administrasi sebelum coretax administration system resmi digunakan dan dioperasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)," kata Suryo.
Menurut Suryo, perbankan memiliki pengaruh besar terhadap seluruh subsistem yang ada di dalam pemerintahan, termasuk sistem administrasi perpajakan.