Pekerja kerap dipaksa untuk mengundurkan diri dan kehilangan hak-hak sesuai UU Ketenagakerjaan.
Tak ada hujan tak ada angin, Budi (bukan nama sebenarnya) tidak pernah menyangka setelah hampir 2 tahun bekerja di The Goods Dept, kariernya berakhir dengan tidak menyenangkan. Tanpa alasan yang jelas, ia dipanggil oleh tim Operational Manager ke Head Office di Tangerang, Banten dan dimintai pertanggungjawaban berupa ganti rugi uang sebesar Rp164,93 juta. Uang sebesar 30 kali lipat gaji bulanannya itu harus dibayarkan secara langsung tanpa dicicil atau memilih untuk mengundurkan diri.
Sama seperti 29 kawan lainnya yang bernasib serupa, dia pun memilih untuk menandatangani surat pernyataan pengunduran diri. Menurutnya, pilihan ini lebih baik, ketimbang harus mengganti kerugian yang sebenarnya tidak dilakukannya. Belum lagi, pemanggilan yang dilakukan mendadak pada Senin, 31 Oktober 2022 lalu telah membuatnya teramat tertekan dan merasa lelah.
“Itu dari jam 2 siang sampai setengah 3 pagi,” beber laki-laki yang sebelumnya menempati posisi Asisten Store Manager itu, kepada Alinea.id, Senin (14/11).
Bak jatuh tertimpa tangga, setelah diminta mengundurkan diri secara paksa, Budi juga baru diberitahu pada Senin malam kalau dirinya tidak akan menerima gajinya bulan itu. Upahnya pada bulan Oktober serta 29 pekerja lain yang ada di dalam tim operational store akan digunakan untuk mengganti rugi jumlah barang yang minus tersebut.
Dari dokumen yang diterima Alinea.id, kerugian yang harus ditanggung 30 karyawan ini mencapai Rp659,74 juta. Masing-masing orang diharuskan untuk menanggung beban ganti rugi mulai dari Rp16 juta hingga Rp164 juta, berbeda-beda sesuai dengan jabatannya di tim operational store.