Permen ESDM No 26 Tahun 2021 akan meningkatkan minat calon pengguna PLTS Atap secara signifikan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung Pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) Andhika Prastawa mengatakan dikeluarkannya Permen ini akan meningkatkan minat calon pengguna PLTS Atap secara signifikan.
"Peningkatan besar kapasitas terpasang PLTS Atap, juga akan terdorong dari sektor pelanggan industri yang pada umumnya tertarik memasang PLTS Atap di atas bangunan industrinya, berkisar 1 hingga 5 megawatt peak (MWp)," paparnya kepada Alinea.id, dikutip Selasa (01/2).
Sementara untuk sektor pelanggan rumah tangga menurutnya kapasitas terpasangnya relatif kecil dalam ukuran kilowatt peak (kWp).
"Dan sangat bergantung pada adanya pola pendanaan dari lembaga keuangan," jelasnya.