Padahal, Menaker Ida sudah dua kali menyampaikan bakal merevisi Permenaker 2/2022, yang terkait pencairan dana JHT.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, belum juga merevisi Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga medio Maret 2022. Dengan demikian, lebih dari tiga minggu dia tak merealisasikannya janjinya.
Presiden DPP Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, menilai, diamnya Menaker Ida tersebut menunjukkan sedang mengulur-ulur waktu (buying time). Pangkalnya, pemerintah memang berkehendak menahan dana pekerja.
"Pemerintah tidak peduli dengan status kepemilikan dana JHT yang sepenuhnya milik pekerja," ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (16/3).
Mirah mengingatkan, keputusan merevisi Permenaker 2/2022 pertama kali disampaikan Menaker Ida dalam konferensi pers usai bertemu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, pada 24 Februari lalu. Pernyataan senada disampaikan melalui keterangan tertulis, 2 Maret.
"Artinya, sudah lebih tiga minggu janji Menteri Ketenagakerjaan tidak juga terbukti," jelasnya.