Kewenangan Bursa Efek Indonesia untuk mengubah kode saham masih harus menunggu proses yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal mempunyai kewenangan untuk mengubah kode saham atau ticker emiten. Namun, kewenangan BEI tersebut masih harus menunggu proses yang ada di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami baru memiliki kewenangan untuk memberikan kode ticker pada perusahaan yang baru tercatat di bursa saham. Namun untuk saat ini belum ada kewenangan mengubahnya,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna Setya di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (26/12).
Nyoman Yetna menjelaskan, wewenang BEI dapat mengubah ticker emiten lantaran adanya permintaan beberapa emiten. Alasannya, selain nama perusahaan yang berubah, juga terkadang bisnis utama perusahaan tersebut juga berubah, sehingga memerlukan beberapa penyesuaian perubahan untuk kode saham di bursa.
“Ada beberapa perusahaan yang ingin mengubah tiker mereka. Setahu saya, ada lebih dari lima perusahaan sudah ada permohonan. Kami akan melakukan konfirmasi kembali," ujar Nyoman.
Seperti diketahui, kewenangan BEI untuk mengubah tocker tertulis dalam peraturan BEI nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat. Adapun di bagian II.7. disebutkan, Bursa menetapkan kode Perusahaan Tercatat dan kode Efek untuk setiap Efek Bersifat Ekuitas dari Perusahaan Tercatat.