Pelaku usaha yang akan melakukan ekspor ke Jepang harus memahami aturan pemenuhan asal barang dan pembuatan SKA secara komprehensif.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan surat keterangan asal elektronik (SKA e-form) untuk proses ekspor ke Jepang guna mempermudah proses perdagangan kedua negara per 26 Juni 2023. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2023.
Mendag, Zulkifli Hasan, menyatakan, penerbitan Permendag 20/2023 sesuai dengan Persetujuan Antara RI dan Jepang tentang Kemitraan Ekonomi (Agreement Between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership). Pun selaras dengan hasil tinjauan umum Indonesian-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).
"Permendag ini diterbitkan sebagai komitmen bersama antara Indonesia dan Jepang untuk pemberlakuan SKA elektronik IJEPA mulai 26 Juni 2023. Indonesia optimis hubungan baik kedua negara dapat ditingkatkan, terutama dengan perjanjian bilateral IJEPA untuk saling mempererat hubungan ekonomi," ucapnya dalam keterangannya, Rabu (12/7).
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Budi Santoso, menambahkan, IJEPA berlaku efektif sejak 1 Juli 2008. Ia diklaim sebagai tonggak penting dalam hubungan ekonomi bilateral Indonesia-Jepang.
"IJEPA telah membawa ekonomi Indonesia menjadi lebih kuat, berdaya saing, terbuka, dan semakin menarik bagi investor Jepang dengan menjadikan Indonesia sebagai production hub untuk memasuki pasar kawasan dan dunia," katanya.