Perppu Cipta Kerja dinilai penting karena kaitannya dengan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah memiliki alasan tertentu saat menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yaitu sebagai langkah antisipatif menghadapi ketidakpastian perekonomian global di 2023. Selain itu menurutnya, sebagai upaya menjamin terciptanya kepastian hukum.
“Perppu ini kelanjutan daripada Undang-Undang Cipta Kerja, yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) diamanatkan untuk dilakukan perbaikan sampai dengan November 2023. Namun kita ketahui bahwa saat sekarang ini kan dunia menghadapi ketidakpastian, baik itu dari segi perang yang belum usai, kemudian pengaruh dari climate change dan bencana, kemudian krisis baik itu di sektor pangan, sektor energi, maupun di sektor keuangan,” kata Airlangga dalam keterangannya, Selasa (10/1).
Perppu Cipta Kerja menjadi penting karena kaitannya dengan investasi yang ditargetkan mencapai Rp1.400 triliun pada 2023. Airlangga juga bilang, perppu ini kehadirannya telah melewati konsultasi dengan DPR, sehingga diharapkan bisa menciptakan iklim investasi yang kondusif sekaligus mendorong penambahan lapangan pekerjaan.
“Tentu yang namanya job market itu ada supply demand. Demand side nya itu dari investasi,” tutur Airlangga menambahkan.
Penetapan Perppu Cipta Kerja akan menjamin kesejahteraan para pekerja, terlebih bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), karena akan diberikan jaminan kehilangan pekerjaan sebesar 45% dari gaji. Selain itu mendapatkan pelatihan berupa retraining dan reskilling. Kedua hal ini diberikan selama enam bulan kepada para pekerja yang terkena PHK.