Tujuan Perppu ini antara lain membuka lapangan kerja yang lebih luas dan menyederhanakan proses birokrasi.
Keputusan Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, murni untuk mengakomodir kepentingan rakyat dan negara. Tujuan Perppu ini antara lain membuka lapangan kerja yang lebih luas dan menyederhanakan proses birokrasi.
“Penerbitan Perppu Cipta Kerja adalah upaya untuk mensinkronkan aturan regulasi yang sudah ada. Perppu ini juga menyederhanakan proses birokrasi agar dapat mendorong penciptaan perluasan kesempatan kerja dan juga perekonomian secara keseluruhan. Kami menilai tujuan itu bukan hanya mewakili satu elemen, tetapi juga berdiri di atas kepentingan pekerja, pelaku UMKM dan sebagainya,” kata Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani, Selasa (10/1).
Pernyataan tersebut sekaligus membantah tudingan Perppu Ciptaker hanya mewakili kepentingan pengusaha. Fadjar yang merupakan Tenaga Ahli di bidang ekonomi mengatakan pengusaha justru mengeluhkan upah minimum dalam PP Nomor 78 tahun 2015 yang dianggap terlalu tinggi. Di satu sisi, pekerja mengeluhkan upah minimum yang dianggap rendah dalam aturan PP Nomor 36 tahun 2021.
Menurut Fadjar, penyusunan Perppu Ciptaker sudah melalui proses menyerap aspirasi masyarakat dan memberikan penjelasan atau informasi ke publik untuk menghindari mispersepsi.
“Formula upah minimum dalam Perppu Cipta Kerja menjadi bukti bahwa pemerintah memiliki keinginan untuk memoderasi, mendengarkan aspirasi dari masyarakat serta untuk berdiri di atas semua pihak dan kepentingan,” ujar Fadjar.