Revisi ini merupakan konsekuensi atas terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bakal merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur tentang perjanjian kerja waktu tertentu, alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat, dan pemutusan hubungan kerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-Jamsos) Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengatakan, revisi ini merupakan konsekuensi atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan pada 30 Desember, mencabut UU Cipta Kerja. Sebagai produk turunan dari UU Cipta Kerja, PP Nomor 35 Tahun 2021 akan mengalami perubahan mengikuti ketentuan dalam Perppu Cipta Kerja, khususnya dalam substansi ketenagakerjaan.
Salah satu perubahan yang terjadi adalah terkait ketentuan tenaga kerja alih daya (outsourcing). Dalam UU Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, sementara Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan.
Pelaksanaan pekerjaan alih daya dalam Perppu Cipta Kerja akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah melalui PP.