Sebanyak 201 proyek dan 10 program dari 23 sektor dengan nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun masuk dalam daftar PSN terbaru.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.109/2020 untuk mendorong percepatan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN). Sebanyak 201 proyek dan 10 program dari 23 sektor dengan nilai investasi sebesar Rp4.809,7 triliun masuk dalam daftar PSN terbaru.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, proyek dan program PSN tersebut memperoleh pembiayaan yang bersumber dari APBN/ APBD, BUMN, dan/atau swasta.
"Perpres No.109/2020 selain menetapkan 201 PSN, juga mencakup pengembangan 10 PSN, yang sangat diperlukan untuk mendorong pertumbuhan dan pemerataan ekonomi nasional," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/11).
Airlangga menjelaskan, sebagai Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) Kemenko Perekonomian dimandatkan melakukan evaluasi atas usulan PSN, dan telah melakukan evaluasi terhadap 269 usulan proyek dan program dari kementerian, pemerintah daerah, BUMN, dan badan usaha swasta.
Evaluasi tersebut mempertimbangkan daftar PSN sebelumnya, serta usulan-usulan baru menggunakan berbagai kriteria, baik kriteria dasar, strategis, maupun operasional. Kriteria dasar yakni, kesesuaian dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), rencana strategis, rencana tata ruang, atau diatur dalam peraturan khusus. Juga mempertimbangkan kriteria strategis, yaitu memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional; keselarasan antar sektor; dan pertimbangan distribusi proyek secara regional.