Bisnis

Perpres APBN 2025 diteken: Memihak siapa?

Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan tentang APBN 2025. Salah satu yang menjadi sorotan adalah kenaikan PPN 12% yang diikuti pengampunan pajak untuk orang kaya.

Kamis, 05 Desember 2024 19:05

Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024 yang mengatur tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, sebagai dasar pelaksanaan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang tentang APBN Tahun Anggaran 2025.

Perpres yang dikutip di Jakarta, Kamis, berisi tentang rincian anggaran pendapatan negara, anggaran belanja negara, dan pembiayaan anggaran, yang tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dengan perpres tersebut.

Pendapatan negara terdiri dari penerimaan perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak.

Berdasarkan lampiran dalam perpres itu, rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2025, yakni pendapatan pajak dalam negeri sebanyak Rp2.433 triliun, pajak penghasilan (PPh) 21 sebanyak Rp313 triliun, hingga pendapatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebanyak Rp609,04 triliun.

Sementara anggaran belanja negara yang dimaksud dalam perpres tersebut terdiri dari anggaran belanja pemerintah pusat dan anggaran transfer ke daerah.

Satriani Ari Wulan Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait