Sidang Paripurna DPR menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periodeĀ 2018-2023
Sidang Paripurna DPR menyetujui Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2018-2023. Selain itu, Sidang Paripurna juga menyetujui Dody Budi Waluyo menduduki posisi Deputi Gubernur BI periode 2018-2023.
Wakil Ketua Komis XI Achmad Hafisz Tohir bertugas menyampaikan hasil laporan pembahasannya kepada seluruh peserta Sidang Paripurna, yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan. Laporan tersebut kemudian dinyatakan sah atau disetujui seluruh peserta rapat paripurna.
"Kami Komisi XI memutuskan secara musyawarah mufakat menetapkan Perry Warjiyo sebagai Gubernur BI dan Dody Budi Waluyo sebagai Deputi Gubernur BI 2018-2023," ujar Hafisz di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (3/4).
Gubernur Bank Indonesia dan Deputi Gubernur Bank Indonesia terpilih diharapkan bisa menjaga stamina. Apalagi perekonomian nasional cenderung rentan menghadapi potensi gejolak ekonomi global.
Stabilitas perekonomian harus dilakukan dengan kebijakan moneter yang dititikberatkan pada upaya untuk menjaga stabilitas nilai rupiah.