Kementerian Perhubungan menyatakan peraturan mengenai tarif pesawat udara akan diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Kementerian Perhubungan menyatakan peraturan mengenai tarif pesawat udara akan diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan bisnis penerbangan di Indonesia saat ini tidak kondusif. Dengan demikian dibutuhkan pengawasan di tingkat lebih tinggi.
“Tadi saya laporkan ke Kemenko Perekonomian, tarif pesawat ini belum kondusif. Bapak Menko Perekonomian Darmin Nasution sudah setuju untuk mengambil bagian,” kata Budi di Jakarta, Jumat (26/4).
Selain itu, kata Budi, Kemenhub juga akan meminta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk turut serta mengatur tarif penerbangan khususnya dari maskapai pelat merah Garuda Indonesia. Pasalnya, menurut Budi, Garuda merupakan satu-satunya perusahaan penerbangan yang menjadi acuan bagi bisnis penerbangan di Indonesia.
"Kalau Garuda menetapkan tarif batas atas semuanya, maka yang lain ikut. Tapi, kalau dia turun sebagian, yang lain juga akan turun," kata Budi.
Sementara itu, Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pihaknya akan melakukan rapat koordinasi dengan Menteri Perhubungan, Menteri BUMN, dan perusahaan penerbangan pada pekan depan. Dalam rapat tersebut, kata Darmin, regulator tidak akan langsung meminta maskapai untuk menurunkan harga tiket harga pesawat.