Hal itu merupakan insiatif dari Aftech yang sudah dirancang sejak enam bulan lalu
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) berkolaborasi membentuk code of conduct atau aturan main perusahaan financial technology (fintech). Khususnya yang bergerak dalam sektor peer to peer (P2P) lending.
Wakil Ketua Umum Aftech, Adrian Gunadi, menyampaikan, pihaknya telah menyusun aturan main tersebut. Hal itu merupakan insiatif dari Aftech yang sudah dirancang sejak enam bulan lalu. Sebagai panduan, pengawasan, dan operasional bagi perusahaan fintech yang ingin menjalankan usahanya di Indonesia.
Aturan main itu, diantaranya membahas mengenai transparansi informasi, kode etik perilaku dan disclaimer masing-masing pemain. Juga agar menghindari predatory lending. Serta bagaimana kode etik menjalankan bisnis P2P lending tersebut.
"Sudah selesai draftnya dan sedang direview OJK," terang Adrian, akhir pekan lalu di Jakarta.
Jika pelaku usaha fintech tidak bisa mengikuti aturan main yang sudah dibuat. Maka pengusaha fintech akan dikeluarkan dari Aftech. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016, perusaahan yang tidak terdaftar sebagai anggota Aftech tidak bisa menjalankan usahanya.