Selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini.
Kenaikan tarif cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2022 dinilai akan berdampak negatif pada industri hasil tembakau. Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 target cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2022 adalah kurang lebih Rp 193 triliun atau naik sebesar 11,9% (Rp 20 triliun) dari target tahun 2021.
Anggota Komisi XI Willy Aditya mengatakan, bahwa selain menurunkan produktivitas IHT, kenaikan CHT juga akan menyuburkan pasar rokok ilegal, apalagi dalam situasi pemulihan saat ini.
Selain itu, anggota DPR lainnya yang berasal dari salah satu kawasan sentral tembakau nasional yaitu Madura, mengungkapkan bahwa ia terus menerus menerima keluhan dan penolakan terhadap kenaikan tarif CHT dari para pekerja di sektor IHT dan para petani atas kelangsungan hidup mereka. Ia juga menyatakan bahwa para petani juga sudah bergerak untuk mengirimkan surat secara langsung kepada Presiden Jokowi.
"Jangan sampai kita harus menanggung konsekuensi atas semakin banyaknya petani dan pekerja SKT yang terdampak di masa sulit ini,” kata Willy dalam keterangan resminya, Kamis (25/11).
Menurut Sekjen Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta, Triyanto, kenaikan tarif CHT yang eksesif akan merusak rantai perdagangan IHT dengan memaksa pabrik untuk terus mengurangi produksinya.