Yang terdaftar di OJK dari pinjol-pinjol tersebut tercatat sedikit. Untuk itu keharusan merampungkan UU Keuangan harus jadi prioritas.
Salah satu tantangan paling penting bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah bagaimana tingkat literasi masyarakat tentang lembaga keuangan bank dan nonbank khususnya digital financial, dapat ditingkatkan secara signifikan. Hal itu untuk menjawab banyaknya masalah-masalah di masyarakat yang mengeluhkan tentang pinjaman online liar yang meresahkan, dan menuntut peran serta OJK sebagai badan regulator keuangan.
Ekonom Indef Eisha M Rachbini mengatakan, 95% platform digital financial khususnya pinjaman online di Indonesia didominasil oleh pinjaman online Ilegal/liar. Yang terdaftar di OJK dari pinjol-pinjol tersebut tercatat sedikit sekali. Untuk itu keharusan merampungkan Undang-Undang Keuangan harus menjadi prioritas.
"Apalagi setelah pandemi kebutuhan orang akan digital financial menjadi semakin meningkat. Jika literasi masyarakat tidak ditingkatkan maka akan berakibat buruk bagi sistem keuangan di Indonesia ke depan," kata dia dalam diskusi online, Minggu (13/6).
Apalagi, perkembangan teknologi informasi (AI) khususnya di bidang digital financial bergerak sangat cepat. Oleh karena itu, membutuhkan payung hukum yang dapat diselesaikan dengan lebih cepat mengimbangi kecepatan teknologi digital, agar masalah-masalah yang muncul dapat cepat di atasi. Terlebih pada 2025 perkembanan teknologi digital financial akan berkembang dua kali lipat dari saat ini.
Sementara Pemred Majalah Infobank Eko B Supriyanto mengaku, dari hasil survei, kinerja OJK saat ini memang belum dapat dikatakan sukses, karena ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.