Keringanan utang tersebut diberikan melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program.
Pemerintah memberikan dukungan keringanan utang kepada masyarakat, pelaku UMKM, debitur Kredit Pemilikan Rumah Sederhana/Rumah Sangat Sederhana (KPR RS/RSS), dan badan hukum memiliki utang pada instansi pemerintah.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain DJKN Kemenkeu Lukman Effendi menjelaskan, keringanan utang tersebut diberikan melalui Program Keringanan Utang dengan mekanisme crash program.
Dalam program tersebut, nilai piutang negara yang akan dibebaskan mencapai Rp1,17 triliun dengan target debitur sebanyak 36.283.
"Ini potensi ya, bukan target. Potensinya (piutang yang dibebaskan) mencapai Rp1,17 triliun dari 36.283 debitur," katanya dalam video conference, Jumat (26/2).
Target dari program tersebut adalah para debitur yang terkena dampak pandemi Covid-19, sehingga tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melunasi utangnya.