Berbeda dengan tahun sebelumnya, nilai subsidi listrik hanya akan diberikan 50% di triwulan II-2021.
PT PLN (Persero) menjelaskan subsidi listrik yang diberikan kepada masyarakat di triwulan II-2021 ini akan berbeda dengan subsidi yang diterima setahun sebelumnya.
EVP Tarif dan Subsidi PLN Tohari Hadiat mengatakan, berdasarkan keputusan pemerintah, seluruh pelanggan yang telah menerima stimulus di 2020 dan 2021, nilai stimulus hanya akan diberikan 50% di triwulan II-2021.
"Artinya pelanggan 450 VA yang digratiskan, triwulan II-2021 jadi bayar setengahnya. Kemudian pelanggan 900 VA yang tadinya bayar 50%, jadi 25% diskonnya," kata Tohari, Rabu (14/4).
Lalu, pelanggan yang mendapatkan keringanan di rekening minimum biaya beban, diberikan bantuan 50% dari keringanan periode lalu. Tohari menuturkan, kebijakan ini telah mulai berjalan di April ini, dengan terbitnya rekening pelanggan.
Adapun sebelumnya, keringanan biaya listrik yang diberikan PLN berupa diskon 100% atau gratis untuk pelanggan rumah tangga daya 450 VA, serta diskon 50% untuk pelanggan rumah tangga daya 900 VA. Kebijakan ini berlaku hingga Maret 2021.