Kebijakan ini diterapkan per 2019 seiring berlakunya skema model sistem pemenpatan satu kanal (SPSK).
Masyarakat yang ingin menjadi pekerja migran di Arab Saudi diingatkan agar disalurkan melalui perusahaan penempatan syarikah bukan perorangan. Ini guna memastikan perlindungannya.
"Saya mau bekerja di Arab [Saudi], bagaimana? Boleh, tapi bekerja melalui syarikah. Kafilnya bukan perorangan langsung, tapi syarikah karena dengan syarikah kita bisa memastikan perlindungannya," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, dalam keterangannya, Jumat (25/8).
Ia menyampaikan, kebijakan ini diterapkan per 2019 seiring berlakunya skema model sistem penempatan satu kanal (SPSK). Melalui syarikah, Ida mengklaim, pemberian perlindungan kepada pekerja migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi, seperti tidak digaji atau dieksploitasi, akan mudah.
"Nagihnya jelas [kalau berangkat ke Saudi via syarikah]. 'Eh, kamu sudah mempekerjakan saudara saya. Kamu sudah 2 tahun tidak bayar, kamu harus bayar'. Yang dimintai pertanggungjawaban jelas," tuturnya.
Jika berangkat melalui perorangan, menurutnya, negara bakal kesulitan memberikan perlindungan kepada PMI. Pun demikian dengan Saudi.