Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan MNC Sekuritas atas gugatan yang dilayangkan oleh PT Tugu Reasuransi Indonesia (Tugure).
Tugure menggugat tanggung renteng 23 pihak, termasuk di dalamnya PT MNC Sekuritas senilai total Rp1,1 triliun. Gugatan tersebut terkait investasi Tugure pada sejumlah surat utang jangka menengah atau medium term notes (MTN) yang diterbitkan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance).
MTN tersebut terdiri dari MTN SNP tahun 2017 Seri A dan B, serta MTN SNP Finance Tahap satu tahun 2018 Seri B dan C. Gugatan itu masuk ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 128/Pdt.G/2019/PN Jkt.Pst.
Legal Counsel MNC Group Christophorus Taufik mengapresiasi PN Jakarta Pusat yang tidak mengabulkan gugatan Tugure atas perusahaan tempatnya bernaung.
"Pengadilan memutuskan tuduhan Tugure itu tidak dikabulkan. Dengan kata lain, apa yang menjadi argumen atau pendapat dari MNC Sekuritas memperoleh kebenarannya," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (22/9).