Para pemegang saham menilai banyak kejanggalan karena perusahaan tertutup.
PT Okinawa Sushi, perusahaan yang bergerak di bidang food and beverage (FnB), belum memberikan dividen kepada para pemegang sahamnya sejak beberapa waktu lalu hingga kini. Mereka pun menuntut haknya kepada pengelola restoran Okinawa Sushi tersebut.
Kuasa hukum para pemegang saham, Martin Lukas Simanjuntak, mengatakan, berlarut-larutnya penyaluran dividen lantaran Okinawa tak membuka laporan keuangan. "Gimana kita mau mendapatkan keuntungan kalau tidak ada transparansi?" katanya, Rabu (8/11).
Lebih jauh, ia mengungkapkan, para pemegang saham di Okinawa Sushi Pakuwon, Surabaya, belum pernah mendapatkan dividen sekali pun. Sementara itu, pemegang saham Okinawa Sushi Pondok Indah Mall (PIM), Jakarta Selatan, hanya merasakan sekali pada Desember 2022 dan berhenti sejak awal tahun ini.
Meskipun begitu, Martin sempat menemukan adanya beban operasional yang tinggi dalam laporan keuangan Okinawa Sushi sehingga memangkas penghasilan atau pendapatan yang ada. Ia menduga hal tersebut sebagai salah satu faktor tidak ada pembagian dividen.
"Sampai saat ini pasif, seluruh penyampaian informasi yang ditanyakan resmi tidak pernah ditanggapi dengan baik," ungkapnya.