Aturan ini disebut bisa melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan memperbolehkan uang muka (down payment/DP) sebesar 0% untuk kredit kendaraan bermotor melalui perusahaan pembiayaan (leasing). Aturan ini tertuang dalam POJK Nomor 35/POJK.05/2018 dan diterbitkan pada 27 Desember 2018.
Aturan ini disebut bisa melancarkan saluran kredit, mendongkrak penjualan kendaraan bermotor, sampai meningkatkan perekonomian. Meskipun demikian, tidak sedikit yang menentang hal tersebut.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyatakan aturan baru ini merupakan pancingan supaya perusahaan pembiayaan (multifinance) lebih sehat. Pasalnya, hanya perusahaan pembiayaan dengan angka kredit macet alias non performing financing (NPF) kurang dari 1% saja yang boleh menyalurkan kredit DP 0%.
“Aturan tersebut juga diterbitkan guna mendorong pertumbuhan kredit sehingga semua pelaku ekonomi tetap berjalan Dalam penerapannya, kredit produksi dan kredit konsumer pun akan tetap dijaga seimbang,” kata Wimboh di Jakarta, pekan lalu.
Wimboh menegaskan perusahaan multifinance pun seharusnya tidak perlu takut penyaluran kredit dengan DP 0% berpotensi menjadi kredit macet. Menurutnya, risk management perusahaan harus diperbaiki agar risiko tidak signifikan.