Sejauh ini, ada sekitar Rp50,2 T anggaran kementerian/lembaga yang diblokir Kemenkeu lantaran bukan program prioritas.
Anggota Komisi XI DPR, Hendrawan Supratikno, mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuaian otomatis anggaran (automatic adjustment) mengingat APBN 2023 belum berjalan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-1040/MK.02/2022 tanggal 9 Desember 2022.
"Ini antisipasi penghematan lebih dini atau perencanaan yang sebenarnya kurang akurat, baik asumsinya, perhitungannya, dan seterusnya? Karena APBN belum dijalankan, Undang-Undang 28 tahun 2022, namun sudah adjustment," tanya politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, melansir situs web DPR.
Automatic adjustment adalah penyesuaian anggaran secara otomatis yang dilakukan pemerintah guna mempertahankan cadangan anggaran. Penyesuaian yang dilakukan mencakup realokasi anggaran, pemotongan anggaran belanja negara, penyesuaian pagu, dan/atau pergeseran antarprogram.
Hendrawan melanjutkan, dirinya kerap kesulitan menjelaskan automatic adjustment kepada kepala daerah di daerah pemilihannya (dapil). "Apakah ini betul-betul antisipasi penghematan yang agresif atau memang asumsi-asumsi yang kita bangun tidak mencerminkan kenyataan?"
Sementara itu, Dirjen Anggaran Kementerian Keungan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta, menerangkan, automatic adjustment bukan pemotongan anggaran bahkan refocusing seperti saat pandemi Covid-19 pada 2020-2021. Namun, guna mengantisipasi kondisi perekonomian yang tidak menentu pada 2023 dengan meminta semua kementerian/lembaga menahan diri dan memprioritaskan belanja berdasarkan urgensi.