Bisnis

Politikus PKS usul aturan DBH masuk ke dalam RUU Migas

Aturan tentang DBH termuat di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022.

Rabu, 14 Desember 2022 11:58

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, mengusulkan ketentuan dana bagi hasil (DBH) minyak bumi dan gas (migas) masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas. Pangkalnya, aturan soal DBH sangat sensitif sehingga perlu dibuat regulasi yang lebih jelas demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat di daerah penghasil. 

Selain itu, menurutnya, ketentuan DBH migas juga harus mendengarkan aspirasi pemerintah daerah (pemda) penghasil. "Ini penting agar berbagai tuntutan daerah terkait aspek keadilan dalam dana bagi hasil migas dapat dipenuhi. Paling tidak semakin mendekati harapan."

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpendapat, murkanya Bupati Kepulauan Meranti, M. Adil, kepada pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal DBH migas mencerminkan aspirasi tersebut. Fenomena tersebut diyakini juga terjadi di daerah penghasil migas lainnya.

Alas hukum tentang DBH migas mulanya diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2004. Kini termaktub di dalam UU Nomor 1 Tahun 2022. Sementara itu, kegiatan minerba ada dalam UU Nomor 3 Tahun 2000.

Mulyanto menilai, memasukkan aturan DBH migas ke dalam UU Migas sangat memungkinkan. Yang dibutuhkan hanya kemauan politik pemerintah. 

Marselinus Gual Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait