Taufiq Hidayat mengatakan, lembaga keuangan syariah bisa bersaing dengan lembaga keuangan konvensional.
Potensi sektor keuangan syariah cukup besar untuk menopang perekonomian nasional. Namun, potensi ini belum dikelola dengan baik. Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Muslim, Indonesia masih tertinggal dalam hal pengelolaan keuangan berbasis syariah. Padahal, negara lain, seperti Inggris, Jepang, dan Thailand, mulai menggarap sektor ini.
"Kita kan mayoritas pendudukan Muslim terbesar. Mestinya lembaga keuangan syariah harus menjadi nomor satu," kata Direktur Bidang Hukum dan Standar Pengelolaan Keuangan Syariah Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) Taufiq Hidayat saat menjadi narasumber Alinea Live bertajuk “Keuangan Syariah seperti Apa Perkembangannya Kini?” di Brood en Boter, Jalan Bangka Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/4).
Presiden membentuk Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) melalui Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah. Komite ini dipimpin langsung oleh presidan dan wakil presiden. Demi kerja yang optimal, ada dewan pengarah yang anggotanya 10 pimpinan dari unsur pemerintah dan otoritas terkait.
Dewan pengarah ini, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan, dan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia.
"Tugas KNKS mempercepat, memperluas, dan memajukan keuangan syariah dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi nasional," kata Taufiq.