Bisnis

PP e-commerce terbit, pengusaha ritel tunggu aturan turunan

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menunggu Peraturan Menteri Perdagangan dari PP 80/2019 yang mengatur e-commerce.

Rabu, 18 Desember 2019 20:10

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menantikan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah 80/2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce.

Ketua umum Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah menerbitkan aturan tersebut. Namun, Aprindo menanti turunan dari PP tersebut yang berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Menurutnya, di Permendag tersebut nanti akan keluar aturan yang jauh lebih konkret.

"Misalnya di PP 80 belum ada disebutkan nilai pajak, belum ada nilai pajak yang diharapkan setara dengan transaksi offline. Kemudian belum diatur mengenai standar nasional Indonesia (SNI) dan etika perdagangan," kata Roy dalam diskusi Aprindo mengenai PMSE di Sarinah, Jakarta, Rabu (18/12).

Roy mencontohkan dalam etika perdagangan offline, anak sekolah atau belum cukup usia dilarang membeli rokok. Tetapi, dalam jual beli online, hal tersebut bisa terjadi. 

"Kemudian alat kontrasepsi, di offline jelas harus berumur, tapi di online dijual bebas. Itu hal-hal yang perlu secara detail diatur, tidak dalam PP, tapi dalam Permendag," tutur Roy. 

Annisa Saumi Reporter
Laila Ramdhini Editor

Tag Terkait

Berita Terkait