FATF adalah organisasi internasional dengan fokus pemberantasan TPPU, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
Indonesia akhirnya menjadi anggota penuh (full membership) ke-40 Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Prancis, pada Rabu (25/10) waktu setempat. Dengan begitu, kredibilitas ekonomi RI diklaim kian diakui sehingga meningkatkan persepsi positif atas sistem keuangan nasional dan berdampak pada pertumbuhan ekonomi.
"Kepercayaan investor kepada pemerintah akan meningkat karena keyakinan bahwa uang yang mereka investasikan di Indonesia aman dan berisiko rendah terhadap terjadinya pencucian uang maupun pendanaan terorisme," ujar Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, dalam keterangannya.
Selain itu, menurutnya, Indonesia juga dapat meningkatkan efektivitas kerja sama internasional melalui dukungan jejaring FATF dalam penegakan hukum. Utamanya membongkar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan pendanaan terorisme lintas negara, termasuk pemulihan aset.
Manfaat lainnya, sambung Ivan, Indonesia bisa berkontribusi memberikan warna kebijakan strategis global terkait antipencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme sesuai perspektif dan kepentingan nasional.
Di sisi lain, ia mengungkapkan, disetujuinya Indonesia menjadi anggota tetap FATF sebagai bentuk pengakuan internasional atas efektivitas regulasi, koordinasi, dan implementasi rezim antipencucian uang, pencegahan pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal di RI.