Rencana pemerintah untuk menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 mengundang kritik tajam.
Rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 menuai kritik tajam, terutama dari kalangan pengusaha dan masyarakat kelas menengah.
Kebijakan ini, meskipun bertujuan untuk memperbaiki penerimaan negara, justru menciptakan dampak negatif bagi perekonomian.
Beban baru bagi pekerja dengan gaji UMR
Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengatakan pekerja dengan pendapatan setara upah minimum regional (UMR) dan kelas menengah merupakan kelompok yang paling terdampak kenaikan pajak tersebut.
Dengan tarif PPN yang lebih tinggi, hampir semua barang dan jasa mengalami kenaikan harga, termasuk kebutuhan pokok. Dus, daya beli akan tergerus. Kelompok ini terpaksa mengurangi konsumsi barang-barang penting.