Unit usaha syariah asuransi sudah harus berdiri sendiri pada 2024.
PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) melakukan berbagai persiapan untuk mendorong proses pemisahan atau spin off unit syariah.
Sharia, Government Relations, and Community Investment Director Prudential Indonesia Nini Sumohandoyo mengatakan Prudential sudah membentuk komite spin off, baik secara internal maupun regional, beberapa tahun yang lalu untuk persiapan.
Berdasarkan aturan pemerintah, unit usaha syariah asuransi sudah harus berdiri sendiri pada tahun 2024.
"Targetnya kapan selesai belum bisa kami katakan. Tapi yang pasti kami melihat spin off ini dapat berdampak positif," kata Nini di Jakarta, Selasa (3/3).
Sebagai informasi, seperti yang tertuang dalam pasal 87 Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, mengamanatkan kewajiban spin off unit syariah perusahaan asuransi atau reasuransi, untuk menjadi perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah.