Bisnis

PSBB Jakarta, restoran dilarang layani makan di tempat

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Pergub Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.

Jumat, 10 April 2020 06:29

Pemerintah Provinsi (Pemprov) tak melarang tempat makan beroperasi saat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) diterapkan per Jumat (10/4). Kebijakan tersebut akan berlangsung selama 14 hari. 

"Dalam sektor bahan makanan-minuman, warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka," kata Anies dalam konferensi persnya di Balaikota Jakarta, Jum'at (10/4). PSBB merupakan opsi yang diambil pemerintah untuk menangani pandemi coronavirus anyar (Covid-19).

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Gubernur (Pergub) Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB. Itu lebih detail dari Pasal 13 ayat (3) dan ayat (7) Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB.

Kendati begitu, Anies mengingatkan, pelanggan dilarang mengonsumsi di tempat. Makanan yang dibeli harus dibawa pulang dan dimakan di rumah.

"Tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil, dibawa. Bisa menggunakan delivery atau bisa datang ke warung dan dibungkus, dibawa (pulang)," jelasnya. Ini diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf a Pergub Jakarta 33/2020.

Ardiansyah Fadli Reporter
Fatah Hidayat Sidiq Editor

Tag Terkait

Berita Terkait