PT Sai Apparel Industries kedapatan tidak membayar upah lembur para buruhnya sejak September 2022.
PT Sai Apparel Industries terbukti mengeksploitasi tenaga kerjanya. Sebab, tidak membayar upah lembur sejak September 2022.
Ini diketahui setelah Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah (Disnakertrans Jateng), Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan memeriksa perusahaan, Jumat (3/2).
"Perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," ucap Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Haiyani Rumondang, dalam keterangannya, Sabtu (4/2).
Atas pelanggaran normatif ini, PT Sai Apparel Industries juga mengklaim bakal mematuhi aturan perundang-undangan. Selain itu, pemerintah melalui Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan nota pemeriksaan.
"Agar kejadian serupa tidak terjadi, baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," serunya.