Perseroan memastikan akan menempuh langkah mitigasi dan melakukan sejumlah strategi yang tepat terhadap kemungkinan risiko.
PT Bukit Asam Tbk. (PTBA) menanggapi persoalan tentang dilakukannya ekspor batu bara oleh pemerintah.
“Tidak ada dampak secara material terhadap kegiatan operasional perseroan dan entitas anak atas larangan ekspor batu bara. Dari segi keuangan, perseoan masih meninjau dampak pendapatan usaha atas pemberlakuan larangan tersebut," ungkap Corporate Secretary PTBA Appolonius Andwie C, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/1).
Kendati begitu, perseroan memastikan akan menempuh langkah mitigasi dan melakukan sejumlah strategi yang tepat terhadap kemungkinan terjadinya risiko atas larangan tersebut.
“Perjanjian jual beli batu bara antara perseroan dengan pembeli telah mengatur klausul keadaan kahar. Di mana perubahan tersebut dapat diajukan sebagai salah satu kondisi kahar yang timbul kepada perseroan sebagai penjual. Maka perseroan dibebaskan dari segala kewajiban dan tertanggung jawab. Selama keadaan kahar tersebut berlangsung dan tidak dianggap sebagai pelanggaran atas ketentuan (wanprestasi)," tutur Appolonius.
Mengingat larangan yang tertuang pada Surat Dirjen Minerba No.B-1605/2021 adalah merupakan keadaan kahar, maka perseroan menyakini tidak ada Wanprestasi yang timbul atas perjanjian-perjanian antara perseroan dan atau entitas anak perusahaan dengan pihak pembeli.