OJK menyampaikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 64/KDK.03/2020 tentang hasil penilaian kembali PT Bosowa Corporindo selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk. (BBKP).
Terkait dengan keputusan tersebut, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, akan menghormati putusan majelis hakim.
"Terhadap putusan tersebut, OJK akan memproses pengajuan banding," ujar Anto dalam keterangan resminya, Selasa (19/1).
Terhadap keputusan ini, OJK menyampaikan operasional Bank Bukopin tidak akan terganggu, sehingga nasabah dan masyarakat dapat tetap melakukan transaksi dan layanan perbankan sebagaimana biasanya.
Sementara itu, Direktur Utama Bank Bukopin Rivan Purwantono juga menghormati keputusan PTUN. Dia menuturkan sejak awal pihaknya selalu berkoordinasi dengan OJK dan kuasa hukum.