Agar ada keseimbangan antara konsumen yang rendah dengan konsumen berpendapatan tinggi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) difokuskan untuk menjaga keseimbangan pembebanan pajak konsumen berpenghasilan rendah dan tinggi, bukan hanya semata untuk mendorong penerimaan negara.
"Agar ada keseimbangan antara konsumen yang rendah dengan konsumen berpendapatan tinggi dan kemudian juga untuk mendiscorege barang yang dianggap mewah," katanya dalam video conference, Senin (15/3).
PPnBM sesuai Undang-Undang PPN Pasal 5 Ayat 1 diberlakukan mengingat perlunya pengendalian pola konsumsi atas barang kena pajak yang tergolong mewah, selain menjaga keseimbangan pajak.
Selain itu, pungutan PPnBM diberlakukan juga untuk melindungi produsen kecil atau tradisional dari jenis barang dengan harga yang lebih tinggi atau tergolong mewah.
"Jadi desain dari PPnBM sesuai undang-undang PPN memang ditujukan untuk tujuan empat hal itu," ujarnya.