Perencanaan pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) akan dimulai pada pekan kedua Oktober.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berencana untuk membentuk Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk menghasilkan lulusan SDM bidang konstruksi berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) PUPR yang berkualitas.
Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR KM Arsyad menjelaskan bahwa pembentukan LSP dimaksudkan untuk bisa memberikan sertifikasi bidang PUPR secara mandiri, serta untuk membuktikan bahwa hasil pelatihan BPSDM kompetensinya dijamin oleh suatu organisasi yang berstandar nasional.
"Artinya BPSDM menjamin pelatihannya sesuai dengan Standar Kompetensi Jabatan yang selama ini dibuat," ucapnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa (8/10).
Arysad mengungkapkan BPSDM ingin melangkah lebih maju dengan menghasilkan lulusan yang mempunyai standar kompetensi khusus di bidang konstruksi. Sertifikasi yang diberikan nantinya bisa menjadi suatu persyaratan bagi jabatan-jabatan yang akan diemban oleh para ASN.
Arsyad mengakui tidak mudah membentuk LSP, karena persiapannya tidak hanya memperoleh atau menghasilkan LSP, namun juga harus menyiapkan perangkat lainnya yang menunjang pembentukan lembaga tersebut.