Bisnis

Pusat Data Nasional dan ancaman peretasan

Isu terkait keamanan siber belum menjadi perhatian pemerintah.

Selasa, 22 Oktober 2024 18:24

Setelah dilantik menjadi Presiden, Prabowo Subianto menyampaikan beberapa gagasan yang akan dilakukan pada masa pemerintahannya. Sayangnya, isu terkait keamanan siber tidak disinggung oleh presiden ke-8 RI tersebut. Padahal keamanan siber serta Pelindungan Data Pribadi (PDP) sudah berulang kali menimbulkan polemik.

Selain itu, UU PDP yang sudah berlaku penuh sejak 18 Oktober 2024 lalu belum bisa dilaksanakan sepenuhnya penegakan hukumnya. Pasalnya, belum adanya lembaga yang secara resmi menjalankan serta mengawasi hal-hal terkait PDP, termasuk menjatuhkan sanksi kepada institusi baik pemerintah maupun swasta yang mengalami kebocoran data.

Pengamat dan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) Pratama Persadha menyebut adanya ancaman pencurian data lembaga pemerintahan. Pemerintah sedang giat-giatnya mengumpulkan berbagai data pemerintahan di Satu Data Indonesia serta pembuatan Ina Superapps. Rencananya, akan menggantikan semua aplikasi milik pemerintahan yang sudah ada sebelumnya, dan seluruh data disimpan dalam satu fasilitas yaitu Pusat Data Nasional.

“Hal ini merupakan hal yang sangat menyenangkan untuk para peretas karena mereka tidak perlu menyerang satu-persatu lembaga pemerintahan untuk mencuri data, namun cukup menyerang satu aplikasi atau satu pusat data untuk bisa mendapatkan hampir seluruh data pribadi milik masyarakat, di mana jika aplikasi serta pusat data ini tidak diamankan dengan benar, maka kita hanya akan menunggu waktu kapan peretas akan mencuri data dan menjualnya di pasar gelap,” katanya kepada Alinea.id beberapa waktu lalu.

Maka dari itu, kata dia pemerintahan baru yang dipimpin oleh Prabowo harus memiliki perhatian terhadap urgensi pelaksanaan UU PDP serta pembentukan Lembaga Pelindungan Data Pribadi. Jika tidak, dapat dipastikan insiden siber yang diikuti dengan kebocoran data akan terus terjadi. Masyarakat yang menjadi korban tidak akan dapat berbuat apa-apa karena kebocoran data tidak terjadi pada perangkat mereka, di sistem yang dimiliki oleh Pengendali Data Pribadi serta Pemroses Data Pribadi.

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait