Bisnis

Putusan MK terkait UU Cipta Kerja untungkan buruh?

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Apakah menguntungkan buruh?

Senin, 04 November 2024 18:08

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang diajukan oleh Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). Tuntutan itu dikabulkan dalam sidang putusan perkara nomor 168/PUU-XXI/2023 itu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (31/10). 

Hakim MK menyatakan sebagian gugatan dari puluhan pasal yang diajukan dikabulkan karena dinilai mengancam perlindungan hak kerja hingga menggangu keharmonisan aturan yang berlaku.

Dalam putusan berjumlah 687 halaman tersebut, Mahkamah juga meminta pembentuk undang-undang segera membentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023. Pertimbangan hukum tersebut dibacakan oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.

Mahkamah menilai adanya kemungkinan perhimpitan norma antara Undang-Undang Nomro 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dengan UU Cipta Kerja. Terutama terkait dengan norma dalam UU Ketenagakerjaan yang diubah, baik berupa pasal dan ayat sulit dipahami secara awam, termasuk sulit dipahami oleh pekerja atau buruh. Jika semua masalah tersebut dibiarkan berlarut-larut dan tidak segera dihentikan atau diakhiri, tata kelola dan hukum ketenagakerjaan disebut bakal mudah terperosok dan kemudian terjebak dalam ancaman ketidakpastian hukum dan ketidakadilan yang berkepanjangan.

Dikutip dari website mkri.id, dalam putusan tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni dalil penggunaan tenaga kerja asing (TKA); dalil perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT); dalil mengenai pekerja alih daya atau outsourcing; dalil mengenai upah; dalil mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK); serta dalil mengenai uang pesangon (UP), uang penggantian hak upah (UPH), dan uang penghargaan masa kerja (UPMK).

Immanuel Christian Reporter
Satriani Ari Wulan Editor

Tag Terkait

Berita Terkait