Salah satu poin ISSA memberikan penghargaan karena sistem pelaporan gratifikasi BP Jamsostek dengan mudah melalui platform digital.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek meraih ISO 37001:2016, sistem yang mengatur tentang sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP). Badan hukum publik ini juga mendapat pengakuan dari International Social Security Association (ISSA), organisasi jaminan sosial internasional, karena menerbitkan Certificate of Merit untuk BP Jamsostek.
ISO 37001 dan Certificate of Merit tersebut diberikan menyusul adanya Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang dibentuk BP Jamsostek sejak 2015. UPG dibentuk dalam rangka meminimalisasi terjadinya suap dan gratifikasi yang memengaruhi pengambilan keputusan perusahaan serta berperan memberikan edukasi, sosialisasi, dan pengendalian atas suap ataupun hadiah kepada karyawan BP Jamsostek yang dapat berujung pada terjadinya fraud bahkan korupsi.
Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo, mengaku bangganya kepada seluruh insan BP Jamsostek karena senantiasa menjaga integritas dan budaya organisasi dengan menolak suap dan korupsi lantaran merusak reputasi, baik organisasi maupun individu. Dirinya berharap, keberhasilan meraih ISO 37001 membantu perusahaan dalam menetapkan, menerapkan, memelihara, dan meningkatkan program antisuap yang sebelumnya telah diimplementasikan.
"Sertifikasi yang dilakukan oleh BP Jamsostek ini merupakan salah satu langkah preventif dalam menyelenggarakan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Selain itu, BP Jamsostek juga melakukan mekanisme pendekatan berbasis risiko agar dapat mengambil keputusan dengan baik terkait dengan hubungan bisnis dengan mitra atau pihak ketiga," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (2/3).
Implementasi dari sertifikasi tersebut, terang Anggoro, dilaksanakan sejak 2021 dan ditandai dengan proses bisnis pengelolaan investasi dan perluasan kepesertaan. Ini dilakukan mengingat proses bisnis pada bidang tersebut dinilai berisiko tinggi, apalagi dana yang dikelola BP Jamsostek mencapai Rp553,5 triliun dengan cakupan kepesertaan sebanyak 30,6 juta pekerja per akhir 2021.