Menempatkan bendahara negara dalam suatu BUMN atau BLU sebagai komisaris dalam rangka pengawasan.
Juru bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menyampaikan, rangkap jabatan yang dijalani sejumlah petinggi Kemenkeu dengan menduduki posisi sebagai komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Layanan Umum (BLU) adalah hal yang sudah lama terjadi.
Maka tak heran jika sebanyak 39 pejabat di eselon I dan II di Kemenkeu merangkap jabatan. Hal ini juga menurut Prastowo sesuai dengan Undang-Undang (UU) Keuangan Negara dan UU BUMN.
“Saya tidak defense, ini informasi. Kalau Anda cek, ini bukan sekarang saja. Dari dulu sudah seperti itu. Kenapa? Karena UU keuangan negara, UU BUMN mengamanatkan itu,” kata Yustinus pada wartawan usai konferensi pers, Rabu (8/3).
Menurutnya, bendahara negara merupakan salah satu ultimate share holders, pemegang saham utama. Karena memiliki peran sebagai pemegang otoritas fiskal, maka kata Yustinus, menempatkan bendahara negara dalam suatu BUMN atau BLU sebagai komisaris dalam rangka pengawasan, karena posisi tersebut juga memiliki tanggung jawab.
“Kenapa kok pejabat? Karena di dalam dirinya melekat tanggung jawab dan supaya dalam koordinasi lebih mudah secara hierarki karena dia punya jabatan. Sehingga bisa menjalankan sesuai portofolionya, misal kalau ada masalah langsung dilaporkan mengundang rapat dan sebagainya. Itu bisa, atau bahkan mengubah kebijakan,” tuturnya.