Kementerian Keuangan beranggapan sengaja memperketat tata kelola transfer karena adanya kasus korupsi.
Pemerintah mengumumkan realisasi transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam APBN 2018 sampai dengan 30 April 2018 mencapai Rp 251,9 triliun. Realisasi tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan realisasi tahun lalu dengan periode yang sama, yakni sebesar Rp 265, 43 triliun. Hal itu disebabkan karena ada yang mengorupsi anggarannya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, pihaknya memperketat tata kelola transfer. Apalagi belum lama ini pegawainya sempat dipanggil KPK karena telah menyelewengkan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan 2018.
"Monitoring perlu diperkuat dan diperketat sehingga transfer ke daerah bermanfaat untuk masyarakat, sehingga agak sedikit perlambatan di dalam transfer ke daerah," jelas Sri Mulyani, Kamis (17/5) di Jakarta.
Kompenen terbesar dalam realisasi TKDD sampai dengan 30 April 2018 yaitu dana alokasi umum (DAU), telah mencapai Rp 166,78 triliun atau 41,5%. Hampir sama dengan tahun lalu sebesar Rp 166,27 triliun.
Sementara untuk dana desa, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya baru bisa mencairkan Rp 14,3 triliun, lebih rendah jika dibandingkan dengan tahun lalu yang sebesar Rp 16,7 triliun. Dari sisi persentase yaitu 23,8%, dibanding tahun lalu 27,8%. Salah satu penjelasannya karena realisasi dana desa untuk cash forward tidak secepat yang diminta