Apabila tarif pajak diturunkan tapi administrasi tidak diperbaiki, tidak mungkin tax ratio naik.
Upaya pemerintah untuk mengenjot pemasukan negara lewat pajak dengan memberikan insentif pajak dengan pengurangan tarif pajak hingga pengampunan pajak atau tax amnesty. Kebijakan tersebut pun harus dibarengi dengan reformasi administrasi.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan mengatakan pengurangan tarif pajak tanpa disertai reformasi administrasi berujung sia-sia. Tidak semua wajib pajak lantas membayarkan kewajibannya, sekalipun tarif pajak dipangkas.
Menurut Robert, apabila tarif pajak diturunkan akan mengurangi pemasukan negara, tapi apakah tarif pajak diturunkan, maka semua orang secara volunter membayar pajak, kata Robert belum tentu.
"Orang belum tentu mau bayar pajak kalau diperbolehkan tidak membayar pajak," tukas Robert dalam acara Perkuat Reformasi Kokohkan Kolaborasi di Bogor, Jawa Barat pada Selasa (12/12).
Menurutnya, hal tersebut berdampak pada pengurangan pendapatan negara dalam jangka pendek. Sekalipun tarif pajak diturunkan tapi administrasi tidak diperbaiki, tax ratio tidak akan naik.